News

Kapolri Klaim akan Tuntaskan Kasus Brigadir J dalam 30 Hari

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeklaim Polri akan menuntaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam kurun waktu 30 hari ke depan. Kasus ini menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah seorang tersangka.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan dalam 30 hari ke depan untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, (24/8/2022).

Saat ini, Sigit memaparkan, Tim Khusus (Timsus) Polri telah mengumpulkan 122 barang bukti berupa senjata, dan CCTV. Selain itu, terdapat barang bukti dalam bentuk lainnya. Tidak hanya itu, Sigit juga menjelaskan, Timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Sebanyak 35 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik,” sambung Sigit.

Sigit turut mengungkapkan 18 personel yang sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“18 personel saat ini sudah di ditempatkan di tempat khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Saat ini sudah dua personel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 16 lainnya masih di berada di tempat khusus,” terang Sigit.

Back to top button