Market

Dugaan Korupsi Politik Pengurusan IUP dan HGU, Jatam Tantang KPK Berani Periksa Bahlil


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi sorotan, setelah dudiga melakukan praktik lancung dengan mematok tarif atau fee bagi perusahaan tambang yang izinnya dicabut, agar dipulihkan kembali.

Dari penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), permainan izin tambang yang menyeret Bahlil, bermula sejak Mei 2021. Kala itu, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi .

“Melalui Keppres ini, Jokowi menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) dengan tugas utamanya memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif,” kata M Jamin, Ketua Divisi Hukum Jatam dalam konferensi pers daring, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Kemudian pada Januari 2022, lanjutnya, Jokowi kembali mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Keppres ini memberikan kewenangan kepada Bahlil untuk mencabut izin tambang (Izin Usaha Pertambangan/IUP), hak guna usaha (HGU), dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.

Tak berhenti di situ, kata Jamil, Jokowi kembali keluarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi pada Oktober 2023. Melalui regulasi ini, Satgas Investasi yang dipimpin Bahlil kembali diberikan tugas untuk untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.

Dalam perjalanan, kata Jamil, Satgas Investasi telah mencabut 1.118 IUP dan 15 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Izin-izin ini merupakan bagian dari 2.078 IUP, 192 ISK, dan 34.448 hektar HGU perkebunan yang ditelantarkan, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Januari 2022.

“Praktik lancung ini, menunjukkan betapa menguatnya korupsi politik yang dilakukan pejabat negara di Indonesia, saat ini. Korupsi politik itu terjadi ketika otoritas kekuasaan politik menggunakan kewenangannya untuk memperbesar kekayaan dan mempertahankan kekuasaan dan status mereka,” pungkas Jamil.

 

Back to top button