Ototekno

Dugaan Bocornya Data Dukcapil, Kominfo Akan Berlakukan Sanksi Kepada Pihak Terkait

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, menyatakan bahwa pihaknya dapat memberikan sanksi jika benar adanya bocornya ratusan juta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring bertajuk Data Warga Siapa yang Jaga, Sabtu (22/7/2023), Usman mengatakan bahwa jika terjadi kebocoran data, Kominfo akan terlebih dahulu melakukan identifikasi untuk menemukan di mana letak kesalahan pengendali data tersebut. Saat ini, Kominfo akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2019 yang memungkinkan pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) mulai dari teguran hingga penutupan sistem elektronik.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa Kominfo telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Dukcapil terkait persoalan ini, mengingat jumlah data yang beredar melebihi jumlah penduduk Indonesia.

“Dari Dukcapil sendiri, sudah ada pernyataan yang menyebutkan bahwa struktur datanya berbeda antara data yang biasa dipakai di Dukcapil dengan data yang beredar,” ungkapnya.

Usman juga menjelaskan bahwa Kominfo telah menerima informasi yang komprehensif terkait masalah ini. Jika terbukti adanya kebocoran data, pihaknya akan menyelidiki penyebabnya sehingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat melakukan supervisi dan pengawalan dalam perlindungan data pribadi ke depannya.

Status kebocoran data ini saat ini masih berupa dugaan, dan jika terbukti, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi terhadap kelalaian pengelola data dan penyelenggara sistem elektronik.

Saat ini, karena belum berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi, Kominfo hanya dapat memberikan sanksi secara administratif. Namun, Usman menjelaskan bahwa setelah UU tersebut berlaku, sanksi yang diberikan bisa mencakup pidana, denda, dan rekomendasi.

Back to top button