News

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Resmi Jadi Tersangka, Langkah Polisi Diapresiasi

Polisi resmi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka terkait banyaknya laporan polisi atas dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pihak Muhammadiyah. Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan bakal muncul tersangka lainnya.

Potensi munculnya tersangka lain, lahir dari dugaan polisi usai menemukan beberapa percakapan di media sosial yang sudah dihapus. “Hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Mungkin anda suka

“Tetapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” katanya menambahkan.

Sebelum ditetapkan tersangka, AP Hasanuddin ditangkap oleh penyidik Dittipidsiber Polri di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang. AP Hasanuddin diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi langkah Polri. Wakil Ketua PWNU Jatim, K.H. Abdussalam Shohib menilai sebagai seorang aparat sipil negara (ASN), ucapan APH sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim.

“NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah,” ujar pria yang akrab disapa Gus Salam itu dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/5/2023).

Kasus ini bermula dari komentar AP yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar tersebut mendapat kecaman dari warga Muhammadiyah, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod.

Komentarnya ini membuah gaduh, BRIN pun turun tangan dengan menetapkan AP telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Humas BRIN, Dyah Rachmawati Sugiyanto, mengungkapkan AP menjawab 38 pertanyaan dalam sidang tersebut dan mengaku menyesal atas perbuatannya dan AP berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.

Sidang hukuman disiplin akan dilakukan pada 9 Mei mendatang. Menurut Peraturan BKN 6 Tahun 2022, sidang hukuman disiplin dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Adapun Hukuman disiplin bagi ASN atau PNS yang melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman yang akan diterima AP akan ditentukan dalam sidang hukuman disiplin nanti.

Back to top button