News

Dua Tahun Menganggur, Kuat Ma’ruf Ungkap Dibantu Brigadir J Bayar Sekolah Anak

Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku pernah menerima bantuan sejumlah uang yang diberikan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk membayar biaya uang sekolah anaknya. Hal ini imbas Kuat menganggur selama dua tahun dan tidak bekerja dengan Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Kuat saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Mungkin anda suka

“Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat.

Kuat menyebut dirinya tak memahami dan mengerti dengan tuduhan yang didakwakan jaksa. Sebab, Kuat mengaku tidak akan tega ikut serta membunuh Brigadir J yang sempat memberikan pertolongan berupa biaya sekolah bagi anak-anaknya.

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kuat mengutip ayat Al-Quran surat Ar-rahman dan berharap majelis hakim memutuskan perkara secara adil. “Semoga majelis hakim berlaku seadil-adilnya. Karena yang saya pahami majelis merupakan wakil Tuhan di dunia ini untuk memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat tuntutan yang dibacakan bergantian di PN Jaksel, Senin (16/1/2023), Kuat dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Jaksa menegaskan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Back to top button