News

Dua Oknum Anggota BPD Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Sukabumi

Dua oknum anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AT (59) dan MS (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Fajar Maulana (20).

“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat (10/3/2023).

Seperti dikutip Antara, kasus kekerasan terjadi setelah tersangka kecipratan genangan air hujan.

Bermula saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan mengenai baju tersangka.

Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejarnya dan sempat terjadi cekcok mulut. Tanpa komando, AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga korban tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuhnya.

Tidak terima dengan ulah para pelaku, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh oknum BPD Ubrug itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan, penangkapan kedua oknum BPD itu berdasarkan hasil analisis bukti keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta satu unit sepeda motor.

“Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut,” katanya.

Akibat ulah brutalnya itu, oknum anggota BPD ini terancam mendekam di penjara selama 5 tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP

Back to top button