KabarRamadan

MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Umat Islam tetap diizinkan melakukan vaksinasi selama menjalankan ibadah Ramadan.

“Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal,” isi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri MUI yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (31/3/2022).

Kemudian MUI juga menyatakan tes swab juga tidak membatalkan puasa. Baik swab melalui hidung maupun mulut.

“Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas,” ujarnya.

Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tersebut juga mengatur tentang hukum penggunaan masker saat salat. MUI menyatakan salat menggunakan masker dibolehkan secara hukum Islam.

“Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button