News

PN Jakpus Tak Berwenang, Putusan Tunda Pemilu Tidak Masuk Akal

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia menyatakan PN Jakpus tidak berwenang untuk menunda pemilu. Selain itu, ia juga menilai, penundaan pemilu yang dimaksud dalam putusan PN Jakpus bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

“Berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi yah pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali sesuai pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Jadi tidak mungkin PN Jakpus menentang ketentuan pasal konstitusi ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan, penundaan pemilu itu tidak bisa bersifat nasional atau menyeluruh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemilu. Karenanya, ia menilai apa yang diputus oleh PN Jakpus terbilang tidak masuk akal. Feri juga khawatir putusan ini akan jadi contoh buruk bagi PN lainnya di daerah.

“Di dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional. Kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak pengadilan negeri di berbagai daerah bisa melakukan itu, jadi tidak masuk akal,” tegas Feri.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung merespons putusan yang merintahkannya untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya dengan tegas menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. “Kita banding, kami tegas menolak putusan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Back to top button