News

DPR Singgung Kasus Brigjen Endar, Kapolri Bilang Begini

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Polri hari ini, Rabu (12/4/2023). Di sela-sela rapat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman sempat mempertanyakan kasus Brigjen Endar Priantoro, kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau boleh, pak Kapolri juga jelaskan soal hubungan dengan KPK yang menjadi isu publik saat ini,” tanya Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu (12/4/2023).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun memberi penjelasan. Ia mengatakan, pihaknya telah mengirim surat terkait perpanjangan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan di KPK. Namun hingga kini belum terespons dengan baik. “Kami (Polri) melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK,” jelas Sigit.

Ia mengaku sudah mendengar informasi bahwa Brigjen Endar tengah memperjuangkan haknya di KPK melalui Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Kapolri juga mendapat informasi Brigjen Endar akan membawa permasalahan ini ke PTUN.

“Dan apalagi yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua,” kata dia.

Kapolri kemudian menjelaskan posisinya dalam polemik pencopotan Endar di KPK. Kapolri menyebut polemik ini merupakan masalah internal KPK. “Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih terjadi di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Endar hari ini menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya dalam rangka mengajukan keberatan administratif terkait pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan.

“Tadi Pak Endar telah melakukan upaya hukum administratif berupa keberatan administratif terhadap Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152 garing seterusnya tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, yang pada intinya Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan tersebut dianggap berlawanan dengan hukum,” kata tim kuasa hukum Brigjen Endar, Rahmat Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (12/4/2023).

Back to top button