Market

DPR Ingatkan Bantuan Alsintan Jenis Traktor Jangan Dijual Lagi

Selasa, 17 Oktober 2023 – 12:05 WIB

Ilustrasi: Bantuan Alsintan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para petani. (Foto: antara)

Anggota DPR mengingatkan kepada para petani di Pulau Lombok untuk tidak menjual sejumlah bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa tractor. Praktik tersebut sebelumnya pernah terjadi sehingga tidak sesuai dengan tujuan bantuan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan.

“Kita tentu tidak menginginkan pengalaman buruk itu terulang kembali. Kita ingin agar bantuan yang diberikan tersebut benar-benar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh petani,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), Rachmat Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023) di Mataram.

Sebelumnya, Anggota DPR RI memberikan bantuan belasan unit hand traktor untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Lombok Timur. Hal ini dilakukan Rachmat sebagai bentuk kepedulian agar secara kolektif bisa mengolah lahan pertaniannya secara produktif.

Nama kelompok tani masuk sebagai penerima berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Nomor 507/Kpts/SR. 430/B.6/PPK/08/2023 tentang Penerima Bantuan Alat dan Mesin Alat pada Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Prapanen.

Meski demikian, Rachmat menolak anggapan jika bantuan belasan hand traktor merah tersebut bersumber dari aspirasinya di Komisi VIII. “Perihal asal muasal bantuan hand traktor ini, saya lobby kawan baik saya di Komisi IV, agar mau memberikan bantuan hand traktor untuk petani di Lombok,” ujar politisi PDIP ini.

Rachmat juga berharap agar bantuan hand traktor bisa meningkatkan produktivitas pangan. “Namun demikian, perlu diingat bantuan hand traktor tidak boleh diperjualbelikan, mengingat pernah ada kasus di Lombok Timur terkait bantuan hand traktor yang diperjualbelikan berujung pada masalah hukum,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar kelompok tani memanfaatkan bantuan tersebut, karena dalam aturannya, jika bantuan tidak dimanfaatkan dapat dipindahkan ke kelompok tani lainnya.

“Barang ini juga tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan. Ini untuk kemajuan kelompok tani di Lombok Timur,” kata dia.
 

Topik
BERITA TERKAIT

Back to top button