News

Dongkrak Elektabilitas, Ben Bahat Sewa Lembaga Survei Pakai Duit Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Manager Keuangan PT. Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas terkait aliran dana dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BBSB).

Dalam keterangan tersebut, Anggraini mengaku mendapatkan orderan dari Ben Brahim untuk membuat survei terkait Pilkada. Hal ini bertujuan agar pamor Ben bisa naik dan terpilih dalam rangka maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Saksi (Anggraini) hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor Tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak tersangka seperti Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat. Selain keluarga ada juga saksi lainnya seperti Yanuar Yassin Anwar (Karyawan Swasta), Esty Novelina Karuniani (Wiraswasta), dan Sartono (Karyawan Swasta).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB dan kawan-kawan,” jelas Ali

Kasus korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya. Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

Back to top button