Hangout

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Wanita Amazon Come Back! 

Nikita Mirzani mengucap syukur usai divonis bebas Pengadilan Negeri Serang, Banten terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nyai, panggilannya akrabnya, lega dengan keputusan hakim yang sudah adil dan melepaskan dirinya meski sudah menjalani masa tahanan selama proses persidangan.

“2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jangan pernah takut selama kita benar. Tidak ada yang membela diri kita selain kita sendiri,” tulis Nikita di unggahan terbarunya di Instagram, Kamis (29/12/2022).

Niki juga membagikan foto surat putusan akhir yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang menyebutkan bahwa ia dinyatakan tidak bersalah.”Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur dan baik di negeri ini yang menjadi wakil TUHAN di bumi,” tulisnya.

Tak lupa, Nikita Mirzani juga menuliskan rasa terima kasih kepada semua orang yang selama ini telah memberikannya dukungan.

“Alhamdulillah saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya di tahun 2023. Yes Wanita Amazon is come back,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani (NM) atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra di Serang, Kamis, membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani (NM) dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Sebelumnya Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.

Back to top button