News

Divonis 3,5 Tahun, Kubu AG Pertimbangkan Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman vonis tiga tahun enam bulan pembinaan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait pengajuan banding.

“Kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan. Pastinya di sini fakta-fakta yang ada dan disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga,” kata Mangatta, di PN Jaksel, pada Senin (10/4/2023).

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim tunggal terhadap terdakwa anak AG.

“Majelis hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AG yaitu seperti yang teman-teman sudah tahu, kami menghormati,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG (15), kekasih Mario Dandy (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat bacakan putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak),” tegasnya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Hal tersebut sebagaimana hakim menerangkan mengenai keadaan yang memberatkan bahwa David sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat.

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri, Anak menyesali perbuatannya, Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AG dengan pidana 4 tahun penjara.

Back to top button