News

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Tak Tunjukkan Adanya Kecurangan di Pilpres 2024


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menganggap barang bukti berupa beras yang dibawa kubu lawan pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuktikan adanya kecurangan pemilu.

“Tapi kan enggak membuktikan apa-apa. Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (17/4/2024).

Menurut dia, jika dibandingkan dengan pilkada perkara berupa pelanggaran TSM di salah satu kabupaten harus dihitung dengan jumlah kecamatan yang ada sehingga dapat terbukti.

Sementara, kubu lawan dari pihak Ganjar-Mahfud kala itu hanya membawa barang bukti satu karung beras saja.

“Tapi kasus satu karung beras, dia bicara apa di persidangan ini. Jadi dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 provinsi berarti harus ada di 20 provinsi minimalnya itu,” ujar Yusril.

Untuk itu, dia beranggapan satu karung beras yang dibawa dari Medan tak membuktikan apapun di persidangan MK yang sifatnya terbuka.

“Itu tidak bisa membuktikan apa-apa di persidangan. Begitupun dengan para saksi-saksi yang menerangkan ada namanya bagi-bagi beras di satu desa di Banten, itu kan tidak bisa menerangkan apa-apa,” tutur dia.

Perlu diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button