News

Dituntut KPK 10 Tahun Penjara, Hari Ini Eks Kepala Bea Cukai Makassar Bacakan Pledoi


Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus penerimaan gratifikasi Rp 56 miliar. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024) siang.

“Tanggal sidang, 15 Maret 2024, jam 11.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang untuk Pleidoi di ruangan Wirjono Projodikoro,” demikian kabar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Jumat (15/3/2024).

Di sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Jaksa meyakini, Andhi telah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 56 miliar.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa, ketika membacakan amar tuntutan, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar makan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Pada tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan, Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar
 

Back to top button