News

Audit Sistem Informasi KPU Mendesak Imbas Kebocoran Data Pemilih

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendesak adanya audit terhadap sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Audit ini dinilai mendesak usai kebocoran data pemilih Pemilu 2024.

“Apakah proyek perancangan sistem yang dibuat KPU telah memenuhi standar atau tidak? Maka perlu dilakukan audit terhadap sistem KPU tersebut,” kata Mita saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan, urgensi untuk melakukan audit itu bukan tanpa alasan. Sebab, Mita menjelaskan, digitalisasi yang dilakukan KPU pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu saat ini dengan komitmen melindungi data pribadi menjadi sebuah tantangan.

“Hasil audit itu sendiri dapat memastikan bahwa sistem yang digunakan KPU sudah diterapkan dengan baik atau tidak dalam memproses penyelenggaraan pemilu dan kekurangannya dimana agar kedepan sistemnya tidak dapat diretas kembali,” ujar Mita memaparkan.

Seharusnya, kata dia melanjutkan, KPU bersama penegak hukum dapat menemukan dan menindak pelaku yang diduga melakukan peretasan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kalau tidak berhasil maka kebocoran akan ada kembali,” tegas Mita.

Sebagai informasi, peretas anonim bernama “Jimbo” mengeklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut pada Senin (27/11/2023).

Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.

Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses Jimbo mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 

Back to top button