News

Gelar Rapat Koordinasi, KPU Minta Kejelasan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi dana kampanye yang mencurigakan.

Mungkin anda suka

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, rapat ini sengaja digelar untuk meminta kejelasan terkait temuan PPATK soal Rekening Bendahara Parpol maupun Safe Deposit Box.

“Ya benar (akan meminta kejelasan) dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan. Untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK (rekening dana kampanye) atau bukan?,” jelas Idham kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Idham mengatakan, KPU perlu mengetahui apakah sumbangan dana kampanye yang disampaikan oleh penyumbang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu.

“Atau justru tidak sesuai dan diduga  melanggar aturan perundang-undangan pemilu,” imbuhnya.

Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa KPU akan mengintensifkan sosialisasi kepada peserta pemilu di berbagai tingkatan dan literasi elektoral terkait peraturan mengenai dana kampanye.

“Hal tersebut bertujuan agar semakin memastikan bahwa peserta pemilih mematuhi peraturan dana kampanye dan masyarakat atau publik, semakin memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemberian sumbangan dana kampanye, sesuai aturan dan aktif dalam melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran penerimaan dan penggunaan dana kampanye,” tutur Idham.

Sementara itu, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tengah berkoordinasi  dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kajian transaksi janggal dana kampanye. Langkah ini dilakukan Bawaslu RI menerima laporan dari PPATK menyangkut transaksi mencurigakan mencapai ratusan miliar selama masa kampamye Pemilu 2024.

“Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” kata Bagja di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, Bawaslu akan menyampaikan kajian mengenai hal tersebut ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Insya Allah Selasa atau Rabu ini kami akan presscon tentang tindaklanjut PPATK ini. Kami juga harus membatasi, karena datanya data intellegence keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik,” ujar dia menegaskan.
 

Back to top button