Market

Cegah PHK Massal, Ekonom Usul Pemerintah Pelototi Laporan Keuangan Industri

Sejak masuknya pandemi COVID-19 di awal 2020, industri padat karya cukup kenyang dengan insentif pajak dari pemerintah. Dengan harapan, industri tetap beroperasi sehingga tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun kini justru sebaliknya.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira punya usul menarik. Pemerintah perlu membuka laporan keuangan pelaku usaha penerima insentif pajak, sehingga transparansi kondisi keuangan tiap perusahaan baik yang telah melakukan PHK massal, atau sedang mempersiapkan PHK massal. Agar bisa diketahui oleh publik. “Jangan sampai laporan keuangannya cukup baik, karena dibantu pemerintah dalam bentuk insentif pajak dan non-pajak, tapi PHK tetap jalan secara paralel,” kata Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Seberapa besar insentif kepada idnustri padat modal? Menurut catatan Bhima, jumlah stimulus atau insentif yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha sudah cukup banyak mulai. pada 9 September 2015, pemerintah menggelontorkan 16 paket kebijakan pra-pandemi. “Isinya macam-amcam. Kemudahan pengurusan izin investasi di kawasan industri, tax allowances dan tax holiday, diskon tarif listrik untuk industri padat karya- termasuk tekstil pakaian jadi. Dan masih banyak lagi,” tuturnya.

Selain itu, kata Bhima, saat puncak pandemi COVID-19, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Di mana, formulasi upah mengikuti aturan turunannya yakni PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Aturan ini menghasilkan kenaikan upah minimum rata-rata 1,09 persen, atau di bawah rata-rata inflasi yang hingga Oktober 2022 mencapai 5,71 persen secara tahunan,” tuturnya.

Pada saat pandemi COVID-19, lanjutnya, industri tekstil pakaian jadi mendapatkan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman kredit perbankan hingga Maret 2023. Ditambah lagi, penangguhan kenaikan upah minimum, dan diskon pajak, bantuan subsidi upah. Jika pelaku usaha tekstil yang diberikan banyak sekali insentif tetap melakukan PHK massal maka hal tersebut bertolak belakang dari hadiah yang sudah diberi pemerintah melalui kehilangan potensi penerimaan negara.

Dia menyebut, total belanja pajak atau keseluruhan insentif yang diberikan pemerintah pada 2021, sedikitnya mencapai Rp309 triliun. Atau naik 23 persen dibanding tahun sebelumnya. “Belanja pajak merupakan insentif yang dikeluarkan pemerintah dan tercatat sebagai penghasilan pajak yang hilang. Dengan besarnya insentif yang dikeluarkan pemerintah, seharusnya PHK massal bisa dicegah,” ungkap Bhima.

Back to top button