News

Dissenting Opinion, Arief Hidayat: Pelanggaran Pemerintahan Jokowi Bisa Cederai Sistem Pemilu


Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terkait tahapan pemilu telah mencederai pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Arief saat membacakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam sidang putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu,” kata Arief dalam pembacaan dissenting opinion-nya.

Dia menegaskan bahwa hal itu tidak hanya termuat di dalam instrumen hukum internasional, melainkan juga di dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” ujar Arief.

Arief menjelaskan bahwa setiap organ negara wajib tunduk pada prinsip konstitusional yang mana dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

Peran masing-masing hanya untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum (konstitusi dan undang-undang). Sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana dimuat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu Serentak 2024. Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.” Ucap dia menegaskan.

MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan AMIN Soal Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Back to top button