News

Disebut Terima Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe Ngamuk Saat Jaksa Masih Bacakan Dakwaan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyampaikan protes saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih membacakan surat dakwaan. Lukas tak terima dirinya disebut menerima Suap Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar

“Woi dari mana 45? Tidak benar!” kata Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).

“Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya,” kata Lukas, ditengah jalannya persidangan.

Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan.

“Sebentar sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan,” kata Rianto.

Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu namun tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.

“Jangan diganggu penuntut umum untuk membacakan dakwaannya, nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Kita saling menghargai Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang,” tambah Rianto.

“Dakwaan tidak benar,” kata Lukas.

Back to top button