News

Disahkan DPR, Ini 11 Substansi UU Pemasyarakatan

Kamis, 07 Jul 2022 – 20:38 WIB

UU PAS lapas ditjen pas kemenkumham - inilah.com

dok Ditjen PAS

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sejumlah substansi yang diatur dalam undang-undang Pemasyarakatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/7/2022).

Semula, Komisi III DPR bersama dengan Pemerintah telah membahas RUU Pemasyarakatan dalam pembahasan tingkat pertama pada Rabu (6/7/2022). Lalu, pembahasan RUU direkomendasikan untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II yakni Rapat Paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Komisi III DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan kepada pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” kata Khairul saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/7/2022).

Dalam pembahasan tingkat pertama dan kedua, RUU Pemasyarakatan akhirnya mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR dan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR masa sidang V tahun 2021-2022.

“Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan memberikan persetujuan terkait RUU tentang Pemasyarakatan untuk dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel akhirnya mengetok pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang kemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Rachmat Gobel yang menjadi pimpinan sidang disambut persetujuan para anggota DPR.

Berikut 11 substansi UU Pemasyarakatan yang ditujukan untuk membenahi sistem dan lembaga Pemasyarakatan:

1. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu

2. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan bagi hak tahanan dan anak

3. Pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas kehilangan kemerdekaan, sebagai salah satunya penderitaan, serta profesionalitas

4. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan

5. Penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan

6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakat, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan

7. Pengaturan tentang kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan

8. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan, serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

9. Pengaturan mengenai kewajiban sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi dalam pemasyarakatan

10. Pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan

11. Pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan

Back to top button