News

Dirut Birinda Perkasa Kristian Wuisan Didakwa Suap Gubernur Malut Nonaktif Rp 3,5 Miliar


Dirut Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan (KW) didakwa menyuap Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar.

“Terdakwa (Kristian) telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.505.000.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ucap Jaksa, dikutip dari surat dakwaan, Kamis (7/3/2024). 

Uang pelicin digunakan untuk memenangkan sejumlah lelang proyek  jalan dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Malut dalam rentang waktu tahun 2020-2023.

“Terdakwa (Kristian) pemberian hadiah atau janji dianggap oleh terdakwa berkaitan dengan jabatan atau kedudukan Abdul Gani Kasuba yang dapat memberikan paket pekerjaan dengan cara memenangkan perusahaan yang dipergunakan oleh terdakwa dalam proses lelang pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” tutur Jaksa.

Berikut sejumlah proyek dimenangkan oleh Kristian dari Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba;

Pada tahun 2020, Terdakwa mendapatkan pekerjaan:

1) Peningkatan Jalan Ruas Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai kontrak Rp 21.813.662.246,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) dengan menggunakan PT Birinda Perkasa Jaya.

2) Rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Togoreba Tua- Tolabit (DAK Reguler) pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 28.275.428.661,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan enam ratus enam puluh satu rupiah) dengan menggunakan PT Birinda Perkasa Jaya.

Pada tahun 2021, terdakwa mendapatkan pekerjaan:

1) Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Provinsi) Galela-Kedi pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp34.581.457.905,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) dengan menggunakan PT Birinda Perkasa Jaya.

2) Pembangunan Jalan Leloto, Tobelo Timur pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak sekitar Rp1.249.097.581,00 (satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) dengan menggunakan CV. Sumi Karya Mandiri.

Pada tahun 2022, terdakwa mendapatkan pekerjaan:

1) Peningkatan Jalan Ruas Malifut Ngoali (Hotmix) tahap II pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp4.650.878.892,00 (empat miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan menggun kan CV Birinoa Perkasa.

2) Pembangunan Jalan (Alih Trase) Ruas Galela Kedi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai kontrak Rp2.652.266.034,00 (dua miliar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah) dengan mengguna’ an CV Birinoa Perkasa.

3) Pembangunan Jalan Permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp1.910.836.304,00 (satu miliar sembilan ratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah) dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa.

4) Pembangunan Jalan Permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp1.862.317.020,00 (satu milar delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu dua puluh rupiah) dengan menggunakan CV Sumi Karya Mandiri.

Pada tahun 2023, terdakwa mendapatkan pekerjaan:

1) Pembangunan Coolstorage 30 Ton Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan nilai kontrak Rp3.773.152.827,00 (tiga miliar tujuh ratus tujuh tiga juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa.

2) Pembangunan Sarana dan Prasarana Sentra KP Kabupaten Halmahera Utara pada DKP dengan nilai kontrak Rp5.363.432.240,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah) dengan menggunakan CV Ifthi Anugerah.

3) Penanganan Long Segmen (Pemerilharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Ruas Togorebatua-Tolabit, pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp14.024.212.211,00 (empat belas miliar dua puluh empat juta dua ratus dua belas ribu dua ratus sebelas rupiah) dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa.

4) Pembagunan Jalan Permukiman Mawea Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utra pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp850.158.000,00 (delapan ratus lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan menggunakan CV Sumi Karya Mandiri

JPU mendakwa Kristian melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Serta, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Back to top button