News

Bivitri Sebut MK Dikekang Aturan dalam Keluarkan Putusannya


Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar kebenaran substansif tidak terkuak.

“Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak,” kata Bivitri di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Bivitri mengatakan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sedang mencari keadilan. Hal ini sejalan dengan dugaan kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya,” ujarnya.

Selain itu, Bivitri menyebut sidang sengketa Pilpres 2024 hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Aturan ini lantas mengingatkannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung secara maraton.

“Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, loh, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” tuturnya.

Dia juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang dan saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.

“Saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, enggak mungkin 15 sampai 20 menit. Itu, ya, mungkin tetapi nanti mendapatkan hal yang seharusnya kita cari di luar kerangkeng itu. Itu yang saya maksud dengan tidak mungkinnya dalam hal itu. Mungkin enggak? Ya mungkin, tetapi nanti sama saja kayak teman-teman enggak puas,” tuturnya. 

Back to top button