News

Diperiksa sebagai Terdakwa, Hendra Kurniawan Diklaim Bakal Konsisten

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan beserta dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat hari ini (13/1/2023). Agendanya berupa pemeriksaan terdakwa.

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengeklaim, kliennya akan memberikan konsisten alias memberikan kesaksian yang sama. Dengan begitu, keterangan yang dikemukakan akan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Intinya sama enggak akan jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya saat menjadi saksi mahkota,” kata Ragahdo.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengakui, agenda pemeriksaan sebagai terdakwa terkait perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

“Betul, ya mendengar keterangan terdakwa,” ujar Djuyamto.

Diketahui, selain Hendra Kurniawan, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan peembunuhan berencana Brigadi J yang bakal menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa yaitu Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Sedangkan, untuk terdakwa lainnya, Irfan Widyanto bakal mendengarkan kesaksian meringankan dari ahli ITE, Psikologi, dan Hukum Pidana yang akan digelar di ruang sidang tiga.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button