News

Dinilai Tidak Pantas, Publik Desak Arief Rosyid Mundur dari Komisaris BSI

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak segera mencopot Arief Rosyid dari jabatan Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). Terlibatnya Arief Rosyid dalam pemalsuan tanda tangan, merupakan tindak pidana atau kejahatan.

“Maka tidak pantas Arief Rosyid dipertahankan sebagai Komisaris BSI,” ujar peneliti kebijakan publik Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, kepada Inilah.com, Sabtu (2/4/2022).

Aturan pencopotan, sambung Riko, sudah jelas tertuang pada sejumlah perundang-undangan. Misalkan UU No19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 28 yang mengatur tentang integritas dan dedikasi.

“Melakukan tindak pidana sudah pasti tidak memiliki integritas dan dedikasi, maka sudah pantas diberhentikan,” ucapnya.

Riko menambahkan, pemberhentian terhadap Arief Rosyid juga dapat menjaga marwah organisasi BUMN di mata masyarakat. Sekaligus memberikan contoh larangan komisaris atau pejabat publik melakukan tindak pidana.

“Semua aparatur negara termasuk orang yang dibiayai oleh negara terikat sama undang-undang. Etika pejabat publik juga diatur tidak boleh tersangkut pidana. Jadi kalau ada yang terseret pidana harus langsung dilengserkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Arief Rosyid yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Arief Rosyid pun sudah dipecat dari posisinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Pemecatan diputuskan dalam rapat setelah Arief dinilai bersalah terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni. [yud]

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button