Market

Dikepung 8 Kasus Penipuan, Eks Bos FTX Terancam Bui 115 Tahun

Dikepung delapan perkara penipuan, mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried terancam bui hingga 115 tahun. Terungkap dalam persidangan Selasa (13/12/2022), waktu setempat.

Dilansir CNN Business, ancaman bui itu berdasarkan pedoman hukuman maksimum Undang-undang Kongres AS. Bankman-Fried menghadapi sejumlah tuduhan, mulai dari penipuan elektronik (wire fraud), hingga persekongkolan cuci uang.

Berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, pendiri platform perdagangan kripto itu, terancam hukuman lima tahun penjara, untuk setiap tuduhan persekongkolan. Terkait penipuan komoditas dan sekuritas, hingga pelanggaran dana kampanye.

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Bankman-Fried kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman maksimal. Hukumannya untuk setiap kejahatan dapat berjalan bersamaan, bukan berurutan, seperti yang biasa terjadi dan tergantung pada kebijaksanaan hakim.

Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada awal pekan ini. Penangkapan dilakukan setelah jaksa penuntut AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried.

“Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai UU Ekstradisi negara kita,” kata Jaksa Agung Kejaksaan Bahama, Ryan Pinder dikutip Reuters.

Pada 11 November 2022, FTX yang berbasis di Bahama, mengajukan pailit setelah terjadi penarikan dana besar-besaran sejak awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan mundur dari jabatannya sebagai CEO FTX.

Otoritas di Bahama langsung membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.

Back to top button