Kanal

Dikemas dalam Koper, Bea Cukai Tindak Ribuan Ekor Benih Bening Lobster di Bandara Juanda

Dikemas dalam Koper, Bea Cukai Tindak Ribuan Ekor Benih Bening Lobster di Bandara Juanda

Kamis, 21 September 2023 – 06:40 WIB

(Dokumentasi: Bea Cukai).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 55.312 ekor di Bandar Udara Internasional Juanda pada Selasa, 19 September 2023. 

Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai terhadap barang bawaan salah satu penumpang dengan tujuan Singapura.

Terkait penindakan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi intelijen terkait upaya pengiriman barang diduga BBL yang dibawa oleh penumpang dengan penerbangan rute Surabaya-Singapura dengan waktu keberangkatan (ETD) pukul 07.45. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Juanda segera melakukan pengawasan ketat (screening) terhadap setiap barang bawaan penumpang pada penerbangan tersebut.

“Dalam proses screening, petugas mencurigai 2 buah koper barang bawaan penumpang dengan tampilan x-ray yang mencurigakan. Untuk memastikan, kami segera melakukan pemeriksaan fisik mendalam terhadap koper-koper tersebut,” jelas Himawan.

Pemeriksaan ini pun dilakukan oleh Tim Bea Cukai dengan turut disaksikan oleh petugas Avsec Airline Lion Air dan petugas Avsec Pintu Karyawan Kedatangan. 

Hasilnya, dalam dua koper tersebut ditemukan 14 kantung yang berisikan 55.312 ekor berisi benih bening lobster yang siap di bawa ke luar negeri. 

Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai pun segera melakukan penindakan terhadap dua pelaku masing-masing berinisial SBPA dan ADH.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamarkan benih bening lobster dalam koper sebagai barang-barang pribadi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk penanganan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari penindakan ini mencakup penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor, yang diatur dalam Pasal 102A huruf e,” tegas Himawan.

Penindakan ini menunjukkan komitmen dan sinergitas antarintansi di Bandara Juanda dalam mengawasi dan mencegah upaya penyelundupan, termasuk benih bening lobster karena dapat merugikan sumber daya alam laut Indonesia. 

“Kami berharap penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” pungkas Himawan.

Topik

Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button