News

11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga


Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah yang dipakai sebagai markas judi online di kawasan Teluk Naga, Tanggerang. Polisi menetapan 11 orang tersangka.

Adapun tersangka tersebut Inisial M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), R (28) dan YAO (36).

“Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap suatu rumah yang mana TKP-nya ini berada di cluster Dallas nomor 9 Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

Wira menjelaskan, tersangka mengoperasikan judi online melalui website  CUACA77 dengan link https://cuaca77.com/ yang menawarkan beberapa permainan. Adapun permainan tersebut yaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lottery atau togel, e-games, dan sabung ayam.

“Kami sampaikan bahwa dalam penyelenggaraan para pemain harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses judi online ini,” kata dia.

tersangka judi online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers penetapan 11 tersangka kasus judi online di Kawasan Teluk Naga, Tanggerang. (Foto:Inilah.com/ClaraAnna)

Kemudian, Wira menuturkan usai mendaftar untuk mendapatkan akun judi pemain diharuskan untuk membayar melalui rekening atau e-wallet.

“Menggunakan beberapa rekening perbankan beserta e-wallet untuk deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan permainan judi online tersebut,” ucapnya.

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil menyita 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit Laptop yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 27 unit Handphone yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online, 2 unit Modem dan 1 unit wifi router.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button