News

Didakwa Terima Duit BTS, Johnny: Nanti Saya Akan Buktikan

Selasa, 27 Jun 2023 – 16:12 WIB

B3 - inilah.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Pernyataan tersebut Johnny ungkapkan setelah majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan atau tidak.

“Saya mengerti tapi saya tidak melakukan apa yang dibacakan. Saya akan buktikan,” ujar Johnny G. Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Atas bantahan tersebut kemudian Hakim menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa Johnny Plate apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kemudian, penasihat hukum menegaskan akan tetap mengajukan eksepsi.

“Tetap akan mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum.

Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian negara tersebut didasari dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

Back to top button