News

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Akankah Status Tersangka Berubah?

Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi ulang kasus tabrakan maut Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra, Kamis (2/2/2023).

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) itu melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara.

Mungkin anda suka

Rekonstruksi ulang dilakukan setelah keluarga Hasya tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, meskipun Hasya jadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.

Apalagi, isu intimidasi dan ajakan damai sempat muncul dan mewarnai perjalanan kasus yang jadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tersebut.

Tak hanya rekonstruksi ulang, Irjen Fadil juga memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan ulang dengan melibatkan pihak eksternal yang berkompeten yang tergabung dengan tim pencari fakta (TPF).

Irjen Fadil memastikan keluhan keluarga korban dan perhatian luas masyarakat bakal jadi atensi untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

Keluarga korban diundang untuk menghadiri rekonstruksi itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, undangan itu diberikan demi mewujudkan rasa keadilan bagi ibu dan ayah Hasya yang juga menjadi korban karena kehilangan anaknya. “Supaya semuanya dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH melaju dengan kecepatan 60 kilometer/jam di bawah hujan gerimis.

Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya melakukan pengereman mendadak sebab mobil di depannya belok mendadak.

Di tengah kondisi jalan yang licin, Hasya tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok. Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan oleh pensiunan polri tersebut.

Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit. Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat, hingga akhirnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa sendiri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button