News

Diciduk KPK, Lukas Enembe Dibawa ke Jakarta dengan Pesawat Carter

Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Selasa (10/1/2023). Terungkap, pesawat carter yang membawa Lukas akan transir Manado, Sulawesi Utara.

“Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti,” kata Kepala Trigana Jayapura Toro dalam keterangannya dilansir Antara.

Diketahui, pesawat Trigana yang digunakan untuk membawa Lukas Enembe ke Jakarta yaitu jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. Politikus Partai Demokrat dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Dugaannya, Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Rijantono dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button