Market

Diawasi Sejak 2021, OJK Cabut Izin BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Ini terjadi untuk keempat kalinya sejak awal 2024.

Wasit sektor jasa keuangan ini, sudah melakukan pengawasan sejak Oktober 2021 lalu. Pertimbangannya karena memiliki predikat kurang sehat. Tetapi kondisi keuangannya terus memburuk karena pengelolanya tidak profesional. Bahkan manajemen tidak berhasil meningkatkan rasio permodalannya.

Terakhir pada 12 Januari lalu, OJK menyematkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi untuk memberikan waktu kepada direksi dan komisaris mengatasi masalah permodalan.

“Namun direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/2/2023).

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti, lanjut Giri, merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

OJK pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 Tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.

“Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” jelas Giri.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Giri.

 

Back to top button