Market

Diamkan Kecurangan di Bursa Berjangka, Ombudsman RI Semprit Bappebti

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang maladministrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang tidak memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang dan pedagang yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) dalam perdagangan berjangka komoditi.

“Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Juli 2015, Bappebti melalui tim pemeriksa yang diketuai Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan pedagang, yaitu PT SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF,” kata Yeka dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/10/2023).

Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay, dan reject terhadap transaksi pelapor, Yeka menilai, Bappebti aneh. Sudah tahu salah namun tak memberikan sanksi tegas kepada pedagang dan pialang perdagangan berjangka itu.

Alasannya, saat itu, tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay, dan reject tersebut. “Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan LAHP yang pada intinya agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM,” ujarnya.

Yeka mengatakan, hingga kini LAHP Ombudsman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Ia mengatakan, Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud.

Karenanya, Yeka menyatakan bahwa Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018.

“Sanksi itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi. Karena sanksi administratif tersebut tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi,” tuturnya.

Yeka menambahkan, sanksi Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal, tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar. Parahnya lagi, tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya. 
 

Back to top button