News

Ferdy Sambo Diadili Setelah 100 Hari Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo emosi, menyusun skenario untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah pribadi di Saguling III, Duren Tiga Jaksel, dan menegksekusi sang ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Mengenakan sarung tangan hitam, dan menenteng senjata api jenis HS Ferdy Sambo memasuki TKP. Seketika di dalam rumah terjadi keributan kecil di mana Brigadir J di hadapan ajudan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer yang dipaksa menembak rekannya.

Brigadir J jatuh terkapar setelah terkena terjangan tiga hingga empat peluru yang dilesatkan Bharada E. Ferdy Sambo dengan cekatan menembak kepala bagian belakang korban dan menembakkan dinding arah tangga rumah dinas dan arah berlawanannya. Lantas disusun skenario Brigadir J tewas lantaran kontak senjata dengan Bharada E. Begitulah animasi singkat yang dirilis Polri menggambarkan detik-detik tewasnya Brigadir J.

Skenario busuk menutupi pembunuhan polisi di rumah dinas jenderal runtuh. Ferdy Sambo ditersangkakan dan Senin (17/10/2022), bakal menjalani sidang perdana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak sidang digelar tepat sehari setelah 100 hari tewasnya ajudan Kadiv Propam Polri itu.

“Keluarga mengawal jalannya sidang. Mau lihat langsung mereka (keluarga),” ujar Kamaruddin Simanjuntak, kepada Inilah.com, dari Jambi, di sela-sela peringatan 100 hari tewasnya Brigadir J, belum lama ini.

Kamaruddin menilai masih banyak yang belum terungkap dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Malahan dia menilai seharusnya Polri menetapkan ajudan-ajudan lain sebagai tersangka. “Kenapa tersangkanya sedikit? Kemana ajudan lainnya,” keluhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button