Market

Di Balik Tawaran Smelter di Fakfak, Freeport Incar Gunung Emas di Blok Wabu

Terkait janji PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) membangun smelter di Kabupaten Fakfak, Papua Barat jika kontrak kerjanya diperpanjang, dicurigai ada udang di balik batu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengatakan, bisa jadi, Freeport ingin merebut kembali Blok Wabu atau ‘Kucing Liar di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Karena, kandungan emas di sana melebihi Tambang Grasberg milik Freeport. 

Padahal, gunungan emas di Blok Wabu itu, diserahkan Freeport kepada pemerintah pada 2018. Di mana, kandungan emas Blok Wabu diperkirakan mencapai 8,1 juta ounce. Atau senilai lebih dari Rp207,19 triliun (kurs Rp14.500/US$).

“Di Papua itu, ada ada 4 wilayah kaya emas. Yakni, wilayah Freeport di Grasberg, Blok Wabu, perbatasan Papua Nugini dan Pegunungan Jaya Wijaya yang dikelola Antam. Saya duga, tawaran Freeport bangun semlter di Fakfak itu, demi menguasai Blok Wabu atau Blok Kucing Liar,” ungkap Said Didu, Jakarta, dikutip Senin (27/11/2023).

Pada 2018, Freeport yang ingin memperpanjang kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). harus melakukan penciutan wilayah. Di mana, Freeport merelakan Blok Wabu kembali ke tangan pemerintah Indonesia. Saat ini, belum jelas siapakah yang akan mengelolanya. Apakah akan dilelang atau diserahkan ke BUMN, atau BUMD. Hanya saja, infrastruktur pendukung untuk eksplorasi Blok Wabu, masih sangat minim. Sehingga perlu waktu dan dana besar untuk membangunnya. 

Pandangan senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRRES), Marwan Batubara bahwa gunungan emas di Blok Wabu, menarik banyak pihak, termasuk Freeport. “Puluhan tahun Freeport beroperasi di Papua. Merekalah yang paling tahu di mana emas di Papua. Sangat mungkin Freeport  tertarik di Blok Wabu. China juga mau tuh,” kata Marwan.

“Saya dengar cadangan emasnya sampai 6 miliar ton. Yang saat ini menjadi pemicu sengketa hukum teman kita, Fatia dan Harry Azhar melawan Pak Luhut,” imbuh Marwan.

Dia pun menyoroti pertemuan Presiden Jokowi dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023) Waktu Setempat.

Pasca pertemuan itu, Jokowi menyatakan siap menandatangani perpanjangan kontrak Freeport yang habis pada 2041. “Sillahkan Pak Jokowi teken perpanjangan kontrak Freeport itu. Kalau sudah diteken, artinya presiden telah melanggar undang-undang. Ada alasan untuk memakzulkan Jokowi,” ungkapnya.

Berdasarkan PP No 96 Tahun 2021 tentang entang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Marwan, pengajukan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak karya Freeport, paling cepat 5 tahun sebelum habis izin. “Atau sekitar 2036 baru Freeport ajukan perpanjangan. Jadi bukan masa Jokowi,” tandasnya. 
 

Back to top button