News

Dewas Periksa Dua Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pelanggaran etik pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata dipanggil pada jadwal pemeriksaan di Gedung ACLC C1 KPK (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) hari ini.

“Dijadwalkan pemeriksaan Pak Tanak dan Pak Alex,” ujar Albertina saat dihubungi Inilah.com, Minggu malam (29/10/2023) kemarin.

Namun, Albertina tak merinci jam pemeriksaan maupun saksi lainnya yang bakal diperiksa terkhususnya pihak Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun belum mengungkap jadwal pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Inilah.com pun telah menghubungi Tanak dan Alex untuk mengkonfirmasi kehadiran. Akan tetapi, keduanya belum membalas.

Diberitakan sebelumnya, Albertina menyebutkan pada pekan ini pihaknya fokus memeriksa pimpinan KPK dan pihak (Kementan). Pihak Kementan bakal diperiksa seperti diungkapkan Albertina yakni ajudan, supir, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

“(Pekan depan) kita melanjutkan pemeriksaan pimpinan lagi kan terus dari Kementerian Pertanian. Iya pekan depan. Pekan ini sudah habis,” kata Anggota Dewas Albertina Ho kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada seluruh Pimpinan KPK Jumat (27/10/2023) kemarin. Hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir dalam pemeriksaaan. Adapun materi pemeriksaan yang dibeberkan oleh Ghufron, Dewas KPK mengorek foto viral pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis dan juga terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

Sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango sedang sakit serta Johanis Tanak dan Alexander Marwata dinas ke luar kota. Sementara Firli meminta penjadwalan ulang pada Rabu (8/11/2023) pekan depan.

Menurut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris terlalu lama. Sebab, pihaknya masih banyak kerjaan lain dan ingin dugaan pelanggaran etik pemerasan cepat kelar diusut. Akan tetapi, Dewas KPK tidak memiliki wewenang menjemput paksa Firli karena itu kapasitas tim penyidik.

Back to top button