News

Dewas KPK Ungkap Transaksi Sewa Rumah Alex Tirta-Firli Bahuri


Dewan Pengawas mengungkapkan kronologi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Terperiksa (Firli) butuhkan karena banyaknya aktivitas Terperiksa di Jakarta, selain itu anak Terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang- kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh,” ujar Anggota Majelis Etik Dewas KPK Indriyanto Seno Adji  di ruang sidang lantai 6 Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Indriyanto mengatakan, rumah yang ketika itu tercatat sedang disewakan pemilik kepada pengusaha hiburan malam, Alex Tirta, lantas diambil alih oleh Firli. Dewas mengungkap bahwa Firli membayar harga sewa rumah sebanyak tiga kali kepada Ketua Harian PBSI Alex Tirta dalam rentang waktu sewa 1  Februari tahun 2021 sampai 1 Februari tahun 2024. 

“Nilai sewa rumah yang Terperiksa (Firli) bayarkan adalah sebesar Rp645 400 000/tahun,” ucap Indriyanto.

Bukan cuma mengambil alih, Firli juga kedapatan meminta Alex Tirta untuk memasangkan fasilitas internet dirumah itu.

“Mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” kata Indriyanto mengungkapkan.

Indriyanto mengatakan, sewa rumah ini pun akhirnya diketahui tidak didaftarkan Firli ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Khusus untuk sewa rumah ini, Firli dianggap melanggar kode etik ringan. 

“sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” jelas Indriyanto.

Diketahui, Firli divonis sanski berat oleh Dewas KPK. Ia pun diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Firli dianggap bersalah saat menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberikan sanksi berat.

Begitu pula dengan tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN)-nya kepada Direktorat PP LKHPN diberikan sanksi berat.

Sedangkan,  pelanggaran dalam proses sewa rumah di jalan Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli juga kedapatan meminta bos hiburan malam Alex Tirta untuk memasang jaringan internet di rumah tersebut. Dewas KPK memberikan sanksi ringan

Back to top button