News

Dewas Gelar Sidang Etik Kasus Pungli Karutan KPK 12 Maret


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang etik Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi serta dua orang lain yang terseret dalam kasus pungutan liar (pungli) pada Minggu kedua bulan Maret 2024, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/2/2024).

“Jadwal sidang mungkin minggu ke-2 maret 2024. Sidang mulai (Selasa) 12 atau (Rabu) 13 Maret 2024,” ujar Syamsuddin Haris

Namun, Haris belum bisa memastikan siapa yang lebih dulu disidangkan, apakah Karutan KPK, Achmad Fauzi, atau mantan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Rutan, maupun PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) dari Polri.

“Belum tahu siapa dulu. Ditunggu saja,” kata dia.

Sebelumnya pada Kamis (15/2/2024), Majelis Etik Dewas KPK menyatakan 90 pegawai dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar di rutan. 78 orang di sanksi berat dengan jenis hukum permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan, 12 orang lainnya langsung diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Senin kemarin (26/2/2024), 78 oknum petugas rutan tersebut telah menjalani hukuman permintaan maaf terbuka. Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selanjutnya, Tim pemeriksa Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses sanksi disiplin 90 Petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli) kepada tahanan  tersangka dugaan kasus korupsi.

Diketahui, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Total praktek pungli mencapai Rp 6 Miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Back to top button