News

Lapor Ke Mahfud MD, Petisi 100 Sebut Adanya Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024


Perkumpulan aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Desk Koordinasi Pemilihan Umum (Pemilu) Kemenko Polhukam. Langkah ini dilakukan menyusul menurut mereka Bawaslu kurang responsif.

Sejumlah aktivis seperti Faisal Asegaf, Marwan Batubara, Rahmah Sarita dan kawan-kawan sempat berdiskusi secara komprehensif dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

“Kecurangan bernegara, keterlibatan para pejabat yang terlalu jauh, abuse of power, kecurangan di dalam regulasi, kecurangan dalam suara-suara rakyat yang menemukan kartu suara dicoblos di luar negeri, dan keterlibatan hukum aparat,” ujar Faisal kepada awak media usai berdiskusi dengan Mahfud MD.

Melalui diskusi tersebut, Faisal berharap  kepada Menko Polhukam itu agar menampung keresahan masyarakat terkait rusaknya pesta demokrasi. Khususnya, ia meminta Mahfud untuk menyampaikan cawe-cawe politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dihentikan.

“Semoga sampai ke Presiden Jokowi bahwa Menko Polhukam bisa melakukan penggalangan moral dari rakyat untuk menghentikan semua otoritas kekuasaan dalam upaya cawe-cawe politik,” terang dia.

Menurut Faisal, apabila cawe-cawe politik tak dihentikan dapat merusak tatanan bernegara.

“Kita sudah mengatakan bahwa dinamika demokrasi ini berlangsung abnormal.  Kalau terlalu jauh ikut campur negara, alat-alat kekuasaan, maka dapat berakibat chaos (kekacauan),” tandasnya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan menampung keluhan para aktivis tersebut. Nantinya laporan tersebut bakal diserahkan kepada penyelenggara pemilu dan pihak terkait. Menurutnya , desk Pemilu Kemenko Polhukam tidak memiliki wewenang menindak lanjuti masalah tersebut.

“Kita kasihkan ke Bawaslu, KPU, atau DKPP tergantung kasusnya. Tetapi Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” jelas Mahfud.

“Kalau ada kecurangan MK nantinya. Atau kalau ada pidana Sentra Gakkumdu bukan Menko Polhukam,” sambungnya.

 

Back to top button