Market

Kreditur Menolak, Permohonan Penundaan Utang Waskita Beton Terhambat

Manajemen Waskita Beton Precast (WSBP) harus meyakinkan kreditur atas permohonan PKPU yang diajukan. Sebab ada tiga kreditur yang menolak permohonan PKPU tersebut.

Majelis hakim belum bisa mengeluarkan putusannya karena ada keberatan dari pihak kreditur. Majelis akan melanjutkan sidang pada minggu depan tepatnya 28 Juni 2022. Dengan begitu majelis memberikan kesempatan kepada pengurus, dan debitur untuk mempelajari, dan menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut.

“Sidang terpaksa diundur karena ada kredit yang keberatan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast yang dikutip, Sabtu (25/6/2022).

Dia mengatakan, meski ada penundaan keputusan soal PKPU ini tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. “Ada dampak signifikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pembacaan putusan rapat permusyawaratan majelis hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perseroan. Permohonan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor :497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU 497). (Ipe).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button