Market

Dituding Minta Upeti untuk IUP dan HGU, Bahlil Tantang Penuduhnya Buktikan dan Lapor Polisi


Dituding terima fee dari pengelolaan IUP dan HGU, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, akhirnya buka suara. Dia menantang penuduhnya untuk membuktikan secara hukum.

Bahlil membantah informasi bahwa dia menetapkan tarif atau fee untuk menghidupkan IUP yang telah dicabut, sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya dia menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bermain-main dengan izin usaha pertambangan (IUP), harus diproses hukum.

“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” ungkap Bahlil saat meresmikan PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), dikutip Jumat (8/3/2024).

Bahlil yang disebut-sebut kebelet menjadi Ketua Umum Partai Golkar ini, memastikan bahwa seluruh IUP tidak bisa dipermainkan. Baik dengan suap atau uang sogokan. Jika masyarakat menemukan adanya praktik suap atau penyelewengan dalam pengurusan IUP, segera melapor ke polisi atau kepadanya.

“Enggak benerlah, mana ada. Sekarang urus-urus izin enggak boleh ada macam-macam, amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Atau lapor langsung ke saya,” tegasnya.

Selama menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengaku telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang dinilainya tidak produktif. Dia membantah adanya IUP tidak produktif yang tidak dicabut BKPM. “Oh udah dicabut semua. Jadi gak bener, semua 2.078 IUP aku udah cabut,” tambahnya.

Kata Bahlil, IUP dicabut, bisa jadi karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang sudah diberikan IUP, namun dijual ke pihak lain.

Gaduh cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP yang belakangan muncul dugaan upeti atau suap, diungkapkan siniar Bocor Alus Politik Tempo (BAPT) yang ditayangkan lewat YouTube Tempo.co, serta pemberitaan Majalah Tempo.

Leluasanya Bahlil mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023. Aturan ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Dari investigasi Majalah Tempo bersama Greenpeace Indonesia, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.

Majalah Tempo mengeklaim telah berupaya untuk melakukan konfirmasi. Dua kali meminta izin wawancara secara resmi, tidak digubris. Demikian pula saat mengajukan pertanyaan langsung kepada Bahlil, tidak mendapatkan jawaban.

Atas pemberitaan tersebut, Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Alasannya, tudingan tersebut mengarah kepada fitnah.

“Pak Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada fitnah. Informasinya sarat tidak terverifikasi. Kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Tina.

 

Back to top button