News

PPATK Catat Peredaran Uang Transaksi Judi Online Tembus Rp81 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan. Pada tahun 2021 PPATK mencatat perputaran uang sebesar Rp57 triliun, selang satu tahun setelahnya meningkat jadi Rp81 triliun.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi Covid-19. Hal ini karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Back to top button