News

Polri Adili Eks Kaden A Biropaminal Propam: Rusak CCTV Rumah Ferdy Sambo

Selasa, 06 Sep 2022 – 14:19 WIB

cctv ferdy sambo brigadir j - inilah.com

Mungkin anda suka

Seorang petugas Kepolisian mengambil gambar CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022) – (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) kembali menggelar sidang untuk mengadili mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria yang ditengarai turut andil dalam merusak kamera pengawas atau CCTV sekaligus mengutak-atik proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam sidang KEPP, Ketua sidang akan menghadirkan 14 orang saksi termasuk mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk memastikan keterlibatan Agus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pada hari ini telah dimulai (sidang KEPP) sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar KBP ANP. Hari ini juga akan didengar kesaksian dari 14 orang dari terduga pelanggar. Akan cukup panjang apabila selesai diperkirakan pukul 00.00 atau hingga dini hari,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Dedi menambahkan, Agus Nurpatria duduk di pesakitan sidang etik karena diduga melakukan perusakan kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Bahkan, Agus juga tidak profesional dalam melakukan olah TKP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Hari ini juga sidang KEPP masih terkait pelanggaran obstruction of justice. Terduga pelanggar merusak CCTV dan tidak profesional di TKP,” sambungnya.

Kemudian, Dedi juga menyebut, Agus tak hanya dikenakan satu pasal, namun terjerat sejumlah pasal yang membuatnya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Total KBP ANP dia bukan hanya melanggar satu pasal, beberapa pasal. Merusak CCTV dan pelanggaran lain pas olah TKP. Satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal, hal ini telah didalami tim Irsus atau Propam. Hal ini akan kita buktikan saat persidangan. Ada yang merusak barang bukti, tidak profesional di TKP, nah ini didalami tim Waprov,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button