News

Dituntut 10 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Divonis Hari Ini

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (19/10/2023).

Lukas Enembe akan divonis atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.”Kamis 19 Oktober 2023. Agenda pembacaan putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sidang vonis Lukas Enembe awalnya dijadwalkan digelar pada 9 Oktober 2023 lalu. Namun sidang terpaksa ditunda lantaran sang terdakwa, Lukas Enembe, jatuh sakit hingga harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya, menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.

Oleh karena itu, Lukas Enembe pernah dua kali dikabulkan menjalani masa pembantaran yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023, dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Back to top button