Market

Demi Kendaraan Listrik, Pemerintah Rela Hapus Pajak Impor Mobil

Setelah berbagai kebijakan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik gagal, saat ini pemerintah sedang menyiapkan stimulus yang lebih mantap. Impor mobil listrik akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Walaupun berpotensi menabrak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), tetapi demi harga produk kian kompetitif dengan negara lain. Regulasi ini untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

“Kita sedang rumuskan, tentu bersama Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Tapi, tadi Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui. Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dalam konteks mobil listrik,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dalam konferensi pers, usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat ekosistem investasi mobil listrik dengan mengamandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui aturan ini tingkat komponen dalam negari (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia diwajibkan sebesar 40 persen pada tahun 2024 dan 60 persen di tahun 2026.

Dengan revisi Perpres tersebut, pada tahun 2024, TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen sehingga harus melakukan relaksasi menjadi 40 persen ada pada tahun 2026. Meski TKDN 40 persen akan diundur, nanti penerapannya belum tentu akan terjadi pada semua produsen di tahun 2026.

“Karena tergantung dari kesiapan industri menyuplai baterai. Seperti kita tahu, baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40 persen-50 persen komponen itu di baterai, jadi bisa lebih cepat (dari tahun 2026),” ujar Agus.

Saat ini sudah ada dua perusahaan otomotif yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan TKDN 40 persen, yaitu SGMW Motor Indonesia dengan produk Wuling Air EV dan Hyundai Motors Indonesia dengan Ioniq 5. Hal itu membuat mereka mendapat diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan keputusan rapat terbatas hari ini telah menyepakati agar pemerintah segera mengakselerasi ekosistem investasi kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya dengan pemberian insentif fiskal.

“Kami sudah memutuskan dalam rangka percepatan pembangunan investasi pada mobil listrik. Sekarang yang sudah terjadi adalah Hyundai yang sudah beroperasi, ke depan ada beberapa pabrik mobil lain lagi. Karena itu, kita tadi merumuskan beberapa langkah-langkah komprehensif, baik regulasi maupun insentif, termasuk (pembebasan) PPN,” ujar Bahlil.

“Kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain, seperti di Thailand dan Malaysia. Karena kalau tidak kita segera membahas ini, maka pasti kita akan tertinggal dari negara-negara tetangga.”

Back to top button