News

Demi Keadilan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Predator Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Jaksa tetap menuntut predator tersebut dihukum mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana memberikan alasan jaksa melakukan banding. Asep mengatakan perbuatan Herry merupakan kejahatan sangat serius dengan banyak korban. Tak hanya itu dampak yang ditimbulkan juga sangat luar biasa.

“Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat.

Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

“Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia.

Back to top button