News

Kemlu Ungkap 166 WNI Terancam Hukuman Mati, 108 di Antaranya Terkait Narkoba


Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) sedang menghadapi ancaman hukuman di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, dari jumlah tersebut terbagi atas 133 WNI laki-laki dan 33 perempuan.

“Paling banyak kasusnya ada di Malaysia terkait peredaran narkoba. Kemudian, lainnya tersebar di negara-negara lain seperti Timur Tengah, terkait pembunuhan,” kata Judha, di Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).

Ia menjelaskan berdasarkan sebaran kasus, sekitar 58 orang WNI yang terancam hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sementara 108 lainnya terkait peredaran narkoba internasional.

“Dalam upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kami klasifikasikan sebagai high profile, kami ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” ucap Judha.

Judha memastikan,  pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri selalu memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.

Namun ia menegaskan, peran pemerintah Indonesia bukan untuk memberikan impunitas. Judha mengatakan, pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat. “Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum,” ujar Judha.

Selain bantuan hukum, tutur dia, pemerintah juga akan berupaya menggunakan jalur diplomatik bagi kasus-kasus yang sudah diputuskan incracht, agar bisa mendapatan pengampunan. Kemlu, dia mengatakan, juga mengupayakan agar para WNI tersebut dapat bertemu dengan keluarganya.

Back to top button