News

Kasus DNA Pro, Giliran Musisi Ello Diperiksa Polisi

Musisi Marcello Tahitoe atau Ello bakal menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Senin hari ini (18/4/2022). Pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

“Pemeriksaan DNA Pro, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello), Ia dipanggil pada Senin, 18 April 2022. ” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.

Setelah Ello, penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil sejumlah publik figur lainnya, yaitu Billy Syahputra pada Selasa besok (19/4/2022). Pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022), serta DJ Una pada Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha, Jumat (18/4/2022).

Publik figur pertama yang menjalani pemeriksaan adalah Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Ivan mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Pengusutan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat itu, 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Selanjutnya, Polisi menangkap dua tersangka lainnya, JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus, Jumat (8/4/2022)

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button