News

Deklarasi Koalisi di Museum, Relawan Ganjar Adukan Kubu Prabowo ke Bawaslu

Relawan bacapres Ganjar Pranowo, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan deklarasi dukungan bacapres Prabowo Subianto yang di gelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023).

“Makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Hal itu, sambung dia, telah diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak prabowo,” ujar dia.

Adapun pihak terlapor dalam masalah ini adalah keempat ketua umum partai politik yang berada pada acara deklarasi tersebut yaitu Gerindra, PKB, Golkar dan PAN. “Kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil, melakukan pengusutan secara adil,” sambung dia menegaskan.

Diketahui, PAN dan Partai Golkar meresmikan dukungannya kepada capres sekaligus ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2024. Acara deklarasi dukungan ini diadakan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

Back to top button