Market

Daya Beli Belum Pulih, PPN 2025 Malah Naik 12 Persen, PKS: Kelas Menengah Makin ‘Mantab’


Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam mengatakan, rencana pmerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, bikin miris. Kontraproduktif dengan daya beli masyarakat saat ini. Ujung-ujungnya, kelas menengah harus membobol celengan atau makan tabungan disingkat ‘mantab’.

“Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja, daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban. Fenomena ‘mantab’ (makan tabungan) masyarakat menengah pada 2023 menjadi isu yang hangat,” kata Ecky, Jakarta, dikutip Jumat (15/3/2024).

Diketahui, sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, yaitu berupa konsumsi masyarakat dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Menurutnya, kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) termaktub bahwa pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Disampaikannya, setelah adanya kenaikan PPN hal tersebut langsung berdampak pada daya beli masyarakat yang makin menurun.

Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, mengatakan, penurunan daya beli masyarakat pada 2022, terlihat dari porsi konsumsi rumah tangga yang sebagian besar digunakan untuk barang habis pakai. 

Pendapatan yang diperoleh hampir seluruhnya untuk beli makanan dan perlengkapan rumah tangga. Ecky menuturkan tren penurunan daya beli masyarakat masih berlanjut hingga 2023. “Fenomena ‘mantab’ (makan tabungan) masyarakat menengah pada 2023 menjadi isu yang hangat,” lanjut Ecky.

Adanya hal tersebut sesuai dengan hasil survei konsumen yang dilakukan BI, di mana rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan. Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp2,1 juta-Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp4,1 juta-Rp 5 juta.

Ecky menilai penyesuaian tarif PPN berpotensi mendorong inflasi tinggi yang mengindikasikan harga-harga barang/jasa semakin mahal. Pada kelanjutannya akan membuat daya beli masyarakat makin terpuruk. 

“Para pelaku industri dari golongan ekonomi atas akan dengan mudah menaikan harga barangnya ketika tarif PPN bahan baku industrinya meningkat, pada akhirnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai konsumen yang akan menanggung secara langsung kenaikan tarif PPN,” kata Ecky.

Back to top button